get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Tipiring di PN Bandung: 14 Terdakwa Pelanggar Perda Dikenakan Sanksi

Kasus Penggelapan Mobil Innova, Jaksa Panggil Tiga Saksi di Sidang Teddy Pardiyana

Rabu, 07 Desember 2022 | 05:54 WIB
header img
Terdakwa Teddy Pardiyana di PN Bandung. Foto: Inews Bandung Raya

Kendati demikian, kata dia, Enang tidak membawa surat kuasa dari ibunda Rizky Febian itu terkait permohonan mutasi tersebut. Permohonan mutasi juga baru dilakukan setelah Lina memintanya dari 5 bulan sebelumnya.

"(Kendaraan Innova) atas nama Lina Jubaedah. Proses mutasi masuk kalau dari Jakarta dikeluarkan, harus menunggu hari berikutnya. Cabut berkas bisa kurang lebih satu bulan," ungkapnya.

Ketika ditanyakan apakah sudah dilakukan cek fisik kendaraan, menurutnya, hal itu sudah ada bagiannya. Soal pajak kendaraan itu juga dirinya kurang mengetahui.

"Ada bagian cek fisik. Saya lihat semuanya lengkap," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Febian menggugat Teddy Pardiyana dengan dugaan penggelapan aset berupa uang Rp5 miliar, Toyota Innova, dan kos-kosan. Akan tetapi, Teddy menjadi tersangka karena menjual Toyota Innova tanpa sepengetahuan Rizky Febian.

Toyota Innova itu dipinjamkan Rizky Febian kepada mendiang Lina Jubaedah. Teddy menjual mobil itu dengan dalih untuk membayar utang mendiang Lina Jubaedah.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut