5 Jenis Pernikahan Terlarang Dalam Islam, Kalau Sama Non Muslim?

4. Pernikahan dengan perempuan yang mempunyai hubungan sedarah (nasab) atau mahram
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Q.S An-Nisa: 23)
5. Nikah mut’ah (nikah kontrak)
Islam sempat memperbolehkan pernikahan mut'ah dalam sejarahnya. Namun pada akhirnya Rasulullah SAW melarangnya.
Disebutkan dalam sebuah hadis:
“Bahwasannya Rasulullah melarang (nikah) mut’ah pada hari (perang) Khaibar dan melarang memakan (daging) keledai yang jinak.” (HR. Muslim)
Nikah mut'ah dilarang lantaran lebih banyak merugikan pihak perempuan. Di mana perempuan harus berpindah-pindah kehidupan dari satu pernikahan ke pernikahan lainnya.
Editor : Zhafran Pramoedya