5 Jenis Pernikahan Terlarang Dalam Islam, Kalau Sama Non Muslim?

2. Pernikahan dengan perempuan non-muslim
Islam sudah mengatur pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim. Akan tetapi aturan ini ada batasannya, di mana seorang laki-laki muslim dilarang untuk menikah dengan perempuan non-muslim. Akan tetapi, apabila perempuan itu seorang yahudi atau nasrani, maka diperbolehkan.
Firman Allah dalam Al Quran:
Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. (Q.S Al-Maidah: 5)
3. Pernikahan sesama jenis kelamin
Perkawinan sesama jenis dalam Islam jelas dilarang lantaran menyalahi kodrat serta bertentangan dengan syariat karena bisa mengancam eksistensi.
Allâh SWT berfirman:
وَخَلَقْنَاكُمْ أَزْوَاجًا
Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan. ( QS an-Nabâ’ :8)
Dan Rasulullah SAW berpesan dalam sabdanya:
تَزَوَّجُوْا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمُ
Nikahilah wanita yang penyayang dan subur. karena aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian. ( HR An Nasai dan Tabarani)
Editor : Zhafran Pramoedya