BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Setiap muslim yang menjalankan pernikahan tentu akan diganjar pahala karena merupakan suatu ibadah suci dan mulia.
Akan tetapi, dalam Islam juga ada yang namanya pernikahan terlirang. Di mana pernikahan ini tidak sesuai dengan tuntunan dari Rasulullah SAW.
Apabila tetap menjalankan pernikahan terlarang ini, tentu ada akibatnya. Berikut ini 5 jenis pernikahan terlarang dalam Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (14/12/2022):
1. Nikah halala
Pernikahan halala merupakan seorang perempuan yang sudah diceraikan dengan talak tiga, menikah dengan pria lain. Kemudian perempuan ini diceraikan kembali oleh suaminya dengan tujuan supaya wanita ini menjadi halal bagi suami pertama.
Nikah seperti ini jelas termasuk pernikahan yang dilarang pada Islam.
Dalam sebuah hadis:
“Rasulullah mengutuk orang yang menjadi muhallil (suami pertama) dan muhallal lah (suami sementara).” (Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Editor : Zhafran Pramoedya