Perintah Gubernur, Perusahaan di Jabar Wajib Terima Pekerja Difabel
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/12/14/413d9_ridwan-kamil.jpg)
BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Perusahaan di Jawa Barat diwajibkan menerima pekerja penyandang disabilitas. Upaya ini dilakukan Pemprov Jabar sebagai bagian dari penerapan aturan Equal Employment Opportunity (EEO), bahwa setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk untuk penyandang disabilitas.
Perintah itu disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat membuka acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/12/2022).
"Saya sebagai pemimpin sejak menjabat Wali Kota Bandung sudah mengedarkan keputusan eksekutif yang namanya Equal Employment Opportunity (EEO)" kata Ridwan Kamil.
Orang nomor satu di Jabar ini menegaskan, dalam aturan itu tidak boleh ada perusahaan di Jabar yang menolak karyawan difabel selama mereka mampu menunjukkan performa yang sama dengan karyawan lainnya. Aturan itu sudah ditekankan oleh Ridwan Kamil untuk seluruh kebijakan ekonomi yang ada di Jabar.
Menurutnya, hal ini berdampak pada prestasi Jabar yang selama lima tahun berturut-turut realisasi investasinya tertinggi se-Indonesia.
"Jawa Barat selama lima tahun berturut-turut realisasi investasinya tertinggi se-indonesia. Ini menandakan orang senang berekonomi di sini, tapi ekonomi apalah artinya kalau tidak inklusif," ungkap Emil, sapaan akrabnya.
Editor : Zhafran Pramoedya