Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masyarakat Jawa Barat Cenderung Antusias terhadap Kendaraan Energi Baru dan Futuristik
Advertisement . Scroll to see content

STNK Tidak Diperpanjang Dua Tahun, Kendaraan Bakal Jadi Bodong

Selasa, 03 Januari 2023 | 07:55 WIB
  • author Aqeela Zea
STNK Tidak Diperpanjang Dua Tahun, Kendaraan Bakal Jadi Bodong
Ilustrasi STNK. (Foto: DOK.iNews.id)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Aturan terbaru terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diterapkan kepolisian tahun ini. STNK yang sudah 5 tahun mati dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang bakal diblokir.

Imbasnya, kendaraan itu bakal jadi bodong. Sebab data kendaraan dihapus dan tidak dapat diregistrasi ulang.

Kebijakan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Pasal tersebut menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK Bermotor.

Lalu pada Pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.

"Jadi diblokir dan tidak dapat diaktifkan lagi. Hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil namun hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut