Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masyarakat Jawa Barat Cenderung Antusias terhadap Kendaraan Energi Baru dan Futuristik
Advertisement . Scroll to see content

STNK Tidak Diperpanjang Dua Tahun, Kendaraan Bakal Jadi Bodong

Selasa, 03 Januari 2023 | 07:55 WIB
  • author Aqeela Zea
STNK Tidak Diperpanjang Dua Tahun, Kendaraan Bakal Jadi Bodong
Ilustrasi STNK. (Foto: DOK.iNews.id)

“Dua tahun gak bayar (STNK), blokir," imbuhnya.

Sedangkan kendaraan yang beroperasi tanpa STNK merupakan suatu pelanggaran.

Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara, sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik kendaraan bakal diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Peringatan itu akan disampaikan secara manual atau elektronik.

Semetara itu, peringatan pertama diberikan 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor. Selanjutnya peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut