get app
inews
Aa Text
Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Masa Kerja 15 Bulan

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:50 WIB
header img
Ilustrasi gaji PPK dan PPS selama Pemilu 2024. Foto: Sindo

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Bagi yang rekan, saudara, atau tetangganya terpilih jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau mau menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan terjawab di artikel ini gaji mereka berapa selama bertugas pada Pemilu 2024.

KPU RI baru saja melaksanakan pelantikan PPK yang akan bertugas hingga Pemilu 2024 usai. PPK merupakan badan adhoc di tingkat kecamatan.

Sementara PPS adalah badan adhoc di tingkat kelurahan. Untuk PPS, prosesnya masih berjalan mengingat pendaftarannya masih dibuka hingga 16 Januari 2023.

Berdasarkan data KPU, jumlah PPK yang akan bertugas se-Indonesia mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sedangkan PPS 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Seperti diketahui, PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

PPK terdiri dari 5 orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut