get app
inews
Aa Text
Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Masa Kerja 15 Bulan

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:50 WIB
header img
Ilustrasi gaji PPK dan PPS selama Pemilu 2024. Foto: Sindo

Sementara PPS yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

PPS terdiri dari 3 orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota. Sama halnya seperti PPK, PPS juga berasal dari masyarakat yang sudah lolos seleksi yang diadakan KPU.

Berikut gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024.

- PPK

Ketua PPK :Rp2,5 juta/bulan
Anggota PPK : Rp2,2 jita/bulan

Masa kerja PPK dimulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut