get app
inews
Aa Read Next : Viral! Anak SD Tulis Surat untuk Polisi, Minta Ditemani Ambil Rapor

Kreator Ribuan Video Mesum Intip CD Perempuan di Bandung Ditangkap, Ternyata Tua-Tua Keladi

Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:21 WIB
header img
Pelaku alias kreator video mesum intip CD perempuan di Bandung dibekuk polisi. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kreator ribuan video mesum dengan modus mengintip celana dalam (CD) perempuan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Pelaku berinisial AM (51) memperjualbelikan hasil videonya di media sosial (medsos).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap mayoritas video tersebut dibuat pelaku dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban. Kemudian pelaku membuat ribuan video tersebut di berbagai lokasi di wilayah Bandung.

"Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, lalu video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Bandung, Jumat (6/1/2023).

Awal mula kasus tersebut ditelusuri setelah adanya laporan dari salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di medsos. Korban merasa video yang beredar terjadi saat dirinya berada di sebuah toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah roknya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu," jelas Kusworo.

Kusworo menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah menjalankan aksinya saat berdesak-desakan dengan orang lain. Lalu pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar sudah diintip.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut