"Kemudian (ponselnya) dimasukan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, tetapi nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," beber Kusworo.
Tersangka, kata dia, mengaku mulanya membuat video mesum tersebut hanya untuk koleksi pribadi. Namun menurutnya tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video tersebut secara daring di medsos.
Lalu pelaku membuat grup percakapan di medsos untuk merilis hasil video mesumnya tersebut. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup tersebut, harus membayar sekitar Rp50-100 ribu.
"Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya