BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar mendapatkan vonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal keempatnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan vonis keempat terdakwa dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2023). Mereka adalah Kepala Subauditorat Jabar III, Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa di BPK Jabar yaitu Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.
Dipimpin hakim ketua Hera Kartiningsih, keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari bekas Bupati Bogor Ade Yasin, terkait perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Vonis berbeda diterima masing-masing terdakwa.
Hakim memvonis Anton Merdiansyah bersalah dan dihukum penjara selama 8 tahun serta denda Rp300 juta. Selanjutnya Arko Mulawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah divonis penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.
Vonis tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Anthon dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp300 juta, Arko dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, Gerri Ginanjar dituntut enam tahun kurungan dan denda Rp200 juta serta terakhir Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dituntut tujuh tahun dan denda Rp300 juta.
Majelis hakim menyebut, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Keempat terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1,935 miliar dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.
Hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis terdakwa. Untuk yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.
"Hal yang memberatkan para terdakwa merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya