get app
inews
Aa Read Next : Warga Dago Elos Bandung Datangi PN Bandung, Tuntut Penetapan Non-Executable

Sidang Vonis, Ribuan Pendukung Orasi di Depan PN Bandung: Habib Bahar Pejuang, Bukan Pecundang

Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:36 WIB
header img
Seribuan pendukung Bahar bin Smith memadati kawasan PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung jelang sidang vonis. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Ribuan pendukung Habib Bahar bin Smith memadati Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjelang sidang vonis atas kasus dugaan penyebaran berita bohong, Selasa (16/8/2022).

Jelang sidang vonis tersebut, seribuan pendukung pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu tampak memadati kawasan PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. 

Berdasarkan pantauan, pada pukul 10.00 WIB, lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan LLRE Martadinata cukup tersendat karena banyaknya kendaraan pendukung Bahar bin Smith yang memadati bahu jalan. 

Tepat pukul 10.05 WIB, Bahar bin Smith pun tiba di PN Bandung menggunakan bus berwarna hijau bertuliskan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kehadiran Bahar bin Smith langsung disambut teriakkan yel-yel pendukungnya. 

"Habib Bahar Bahar pejuang, Habib Bahar pejuang, Habib Bahar pejuang, bukan pecundang," teriak mereka. 

Bahar bin Smith yang keluar dari mobil tahanan pun langsung menyerukan takbir sambil mengepalkan lengannya dan langsung kembali disambut takbir oleh pendukungnya. 

"Allahuakbar, Allahuakbar," ujar Bahar bin Smith

"Allahuakbar, Allahuakbar. Habib Bahar pejuang, Habib Bahar pejuang, Habib Bahar pejuang, bukan pecundang," teriak para pendukung. 

Tiba di PN Bandung dan sempat menyemangati para pendukungnya, Bahar bin Smith langsung digiring masuk ke dalam PN Bandung oleh sejumlah petugas yang mengawalnya ketat. 

Agenda sidang vonis Bahar bin Smith yang digelar di PN Bandung hari ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari para kepolisian. 

Bahkan, pintu gerbang PN Bandung dijaga ketat puluhan polisi. Selain polisi berpakaian dinas, tampak pula sejumlah polisi berpakaian preman yang bersiaga di kawasan sekitar PN Bandung. 

Sebelumnya, Ichawan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith menyatakan, dalam menghadapi vonis hakim, kliennya tengah melakukan persiapan untuk mendapatkan keadilan sesuai haknya.

Bahkan, kata Ichwan, dia dan tim kuasa hukum pun terus berdoa, agar Bahar bin Smith mendapatkan vonis sesuai yang diharapkan. 

"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS  (Habib Bahar bin Smith) nanti mengedepankan hati nuraninya, agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," tutur Ichwan, Kamis (11/8/2022). 

Terlebih, kata Ichwan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, agar Bahar bin Smith mendapatkan keadilan. Ichwan juga memastikan bahwa kliennya akan mendengarkan langsung vonis yang dibacakan hakim. 

"Kita kemarin sudah diberi kesempatan pledoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa, saat ini tinggal vonis," katanya. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung. 

"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). 

Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili. 

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut