"Pelaku ini mengancam dua anak tirinya, agar ikuti kemauannya," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung saat ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).
Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, saat melakukan tindak asusila terhadap kedua anak sambungnya itu, pelaku memanfaatkan waktu saat istrinya tengah bekerja.
"Istrinya ini kerja sebagai wiraswasta," ujarnya.
Bahkan, pelaku berulang kali melakukan persetubuhan dengan dua anak sambungannya itu di waktu yang bersamaan. Adapun korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Aswin mengatakan, pada kasus ini pelaku disangkakan dengan dua pasal, yang diantaranya pasal 81 Jo 76 D atau pasal 82 Jo 76 E UURI No. 17 tahun 2016, pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi UU.
Editor : Rizal Fadillah