get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Pemeriksaan Ombudsman, Pemberhentian Ratusan Perangkat Desa di Gorontalo Maladministrasi

Terima 6 Tuntutan Perangkat Desa, DPR Janji Perjuangkan di Senayan

Rabu, 25 Januari 2023 | 16:01 WIB
header img
Para perangkat desa membubarkan diri setelah aspirasinya diterima DPR RI. Foto: MPI

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Komisi II DPR RI akhirnya menemui ribuan perangkat desa se-Indonesia yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Mereka berjanji akan memperjuangkan aspirasi para perangkat desa di Senayan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha yang mengatakan, pihaknya menerima tuntutan para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Salah satu butir yang disepakati adalah masa jabatan perangkat desa.

"Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa," kata Toha di atas mobil komando, Rabu (25/1/2023).

Butir-butir hasil aspirasi yang diterima dan akan diperjuangkan wakil rakyat itu di Senayan yakni:

1. Masa kerja perangkat kerja desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.

2. Memasukan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia ke dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut