get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei Polling Institute: Elektabilitas Cakada KIM Plus Obok-obok Basis Banteng di Jawa Barat

Terima 6 Tuntutan Perangkat Desa, DPR Janji Perjuangkan di Senayan

Rabu, 25 Januari 2023 | 16:01 WIB
header img
Para perangkat desa membubarkan diri setelah aspirasinya diterima DPR RI. Foto: MPI

3. Perangkat desa dan aparatur desa yang terdiri atas Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus bahkan RT RW, Karang Taruna LKMD, LPM, Pemangku Adat harus ditingkatkan kesejahteraannya.

4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan UU, mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa. Maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

5. Pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.

6. Diupayakan agar diterbitkan UU aparatur pemerintah desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

"Ada 6 poin dan itu nanti akan kita perjuangkan bersama dengan fraksi-fraksi yang lain di pembahasan revisi UU No. 6 tahun 2014 tentang desa di DPR RI. Mohon doa bapak ibu sekalian agar ini cepat dan segera terealisasi," tandasnya.

Sekadar informasi, ribuan massa perangkat desa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). Mereka menyuarakan agar status kepegawaian diperjelas.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut