BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID – Implementasi penghapusan nomer registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak terus dibahas. Meski begitu, sebelum kajian rampung, program kebijakan relaksasi pajak tetap berjalan.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik saat memberikan tanggapan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat dan Korlantas Polri bersama Para Kepala Bapenda, Dirlantas Polda dan Kepala cabang PT Jasa Raharja Provinsi se Pulau Jawa di Kantor PT Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Jakarta, tengah pekan lalu.
Diketahui, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau sama dengan tidak membayar pajak kendaraan 2 tahun setelah habis masa STNK, telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 74.
Dedi Taufik menyebut, dukungan penuh diberikan terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut. Dukungan ini diberikan tidak hanya dalam bentuk verbal saja, namun Pemprov Jabar akan melakukan serangkaian kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor yaitu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
“Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan,” ucap Dedi, Senin (30/1/2023).
Editor : Rizal Fadillah