Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Temuan BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemda KBB Bermasalah Pajak hingga Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Relaksasi Pajak Ringankan Beban Masyarakat Sebelum Penghapusan Kendaraan Berlaku

Senin, 30 Januari 2023 | 12:40 WIB
  • author Rizal Fadillah
Relaksasi Pajak Ringankan Beban Masyarakat Sebelum Penghapusan Kendaraan Berlaku
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik. (Foto: Ist)

Dedi yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Seluruh Indonesia (APPDI) mengatakan, Bapenda Jabar juga sudah membuat aplikasi bagi masyarakat yang akan memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke kategori penghapusan atau tidak. 

“Link penghapusan.bapenda.jabarprov.go id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya,” ungkapnya.

“Untuk informasi lebih lanjut Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C). Masyarakat bisa menghubungi call centre 150410 atau whatsapp 081122301818 atau media sosial IG, twiter dan facebook bapenda jabar,” tambahnya.

Selama tahun 2022, Bapenda Jabar telah memberikan layanan kepada pemilik kendaraan wajib pajak sebanyak 10.687.760 kendaraan. 34 samsat induk didukung dengan layanan outlet dan samsat keliling selama 7 hari memberikan layanan tahunan dan lima tahunan. 

Di samping itu, layanan pembayaran pajak melalui samsat online pada tahun 2022 telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak hampir 700 wajib pajak. Samsat online Jawa Barat (SAMBARA) bekerjasama dengan collecting agent dalam layanan online seperti Indomart, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak termasuk pembayaran digital melalui ATM Bank atau mobile banking.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut