JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham RI diharapkan bisa merevisi keputusan yang dibuat hanya berdasarkan putusan akhir Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanpa mempelajari isinya secara keseluruhan.
Hal itu disampaikan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan berkaitan dengan polemik di perusahaannya yang bergerak di sektor tambang tersebut.
Menurut Helmut, badan yang menjadi penengah dalam konflik saham itu keluar saat Perjanjian Pemegang Saham (PPS) masih berlaku. Padahal, PPS otomatis berakhir ketika perusahaan berinsial AMI tidak memenuhi ketentuan perihal pelunasan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dalam jangka waktu 6 bulan.
Ia menyebut, hanya bermodal keputusan BANI, Dirjen AHU Kemenkumham mengambil keputusan diduga tanpa mendalami apa isi perjanjian saham secara keseluruhan.
"Padahal BANI itu keluar sebelum PPS berakhir karena ada wanprestasi dari pihak AMI. Mestinya tidak begitu,” kata Helmut dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Editor : Rizal Fadillah