CIMAHI, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyoroti perilaku pendatang yang tidak melapor ke aparat setempat seperti pemerintahan. Termasuk pelaku penganiayaan ayah kandung kepada anaknya yang mengontrak di Kota Cimahi.
Menurut Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, selama ini keberadaan tersangka dan keluarganya yang mengontrak tersebut tidak diketahui pihak RT karena tidak melapor.
"Antar warga harus bisa bersilaturahmi, saling perhatikan," kata Dikdik, Rabu (8/2/2023).
Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan RT, RW hingga Lurah di wilayahnya untuk menegaskan kembali mewajibkan tamu wajib lapor.
"Siapapun yang masuk ke dalam lingkungan harusnya wajib lapor. Akan coba kami tegaskan kembali," tegas Dikdik.
Editor : Zhafran Pramoedya