BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Belum lama ini, beredar kabar tentang bus di Bandung yang kena tarif parkir Rp150.000 viral di media sosial (medsos). Diketahui, peristiwa itu terjadi di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari.
Padahal, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, untuk bus yakni sebesar Rp7.000/jam.
Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan tarif parkir ilegal terhadap bus tersebut merupakan ulah dari juru parkir (jukir) ilegal.
"Terkait parkir bus yang di Jakan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," kata Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf, Senin (13/2/2023).
Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.
"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," ungkapya.
"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi," tambahnya.
Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.
Adapun ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.
Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.
"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," ujarnya.
Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email [email protected].
Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.
Editor : Rizal Fadillah