BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sejumlah warga yang tinggal di Kompleks Griya Bandung Indah (GBI), Kabupaten Bandung, melayangkan protes melalui somasi kepada pengembang perumahan.
Hal itu dikarenakan, fasilitas umum (fasum) berupa kolam renang hingga lapangan tenis yang mestinya diperuntukkan bagi warga diduga bakal beralih fungsi menjadi pemukiman klaster.
"Lapangan tenis dan kolam renang yang diperuntukkan bagi warga GBI dan umum, kini telah dijual pengembang perumahan (PT. Margahayu Land) pada pengembang lain," kata salah seorang warga, Djomaedi Anom dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (13/2/2023).
Anom mengatakan, pihak pengembang perumahan yakni PT. Margahayu Land dinilai telah melanggar kontrak dan melakukan wanprestasi. Pihaknya pun berencana untuk melayangkan gugatan ke pengadilan dan melapor ke polisi karena perbuatan pengembang diduga telah melanggar ketentuan.
Anom merincikan, pihak pengembang diduga telah melakukan kejahatan korporasi dengan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Pasal 406 KUHP ayat 1 juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 20 ayat 2 UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Perusakan Fasilitas Umum.
Editor : Rizal Fadillah