Kemudian, Pasal 151 Undang-Undang 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 Nomor 16 Undang-Undang Cipta Kerja dengan pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kolam renangnya sudah hancur dan rata. Ini masuk ke pelanggaran Undang-Undang Pemukiman ataupun Perda ancamannya 5 tahun atau denda Rp 5 miliar," terang Anom yang berprofesi sebagai pengacara.
Sejauh ini, warga telah melayangkan somasi kepada pihak pengembang tapi tak digubris. Anom pun berharap, pihak pengembang membatalkan rencana menjual fasilitas umum yang ada di kompleks. Jikapun sudah terlanjur diratakan, fasilitas umum bagi warga diharapkan dapat dibangun kembali.
"Mengatasnamakan warga, saya selaku penghuni warga GBI keberatan fasilitas umum diperjualbelikan dan dihancurkan untuk dibuat kavling," tegasnya.
Sementara itu, Pengembang Pembeli Lahan, Heri menegaskan, lahan yang sudah dibelinya di perumahan itu bukanlah termasuk fasilitas umum melainkan area komersil sebagaimana tertera dalam master plan.
Editor : Rizal Fadillah