Zaky berpesan, pihaknya tidak ingin persoalan data ganda dan tidak memenuhi syarat kembali muncul. Terlebih yang sudah meninggal masih masuk dalam data hak pilih.
Selain itu, lanjut Zaky, KPU mesti menuntaskan kebutuhan pengurus di tingkat kabupaten kota. Salah satunya berupa dokumen yang dibutuhkan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Hal tersebut didasarkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di level Jawa Barat yang menjadi wewenang KPU.
“Kemarin kita temukan bahwa hardcopy atau print out yang harusnya dipegang pantarlih, sampai sekarang belum terdistribusi oleh KPU kabupaten kota karena kendala pengadaan,” beber Zaky.
Sejauh ini permasalahan itu bisa diselesaikan di beberapa daerah dengan inisiatif PPK melakukan print sendiri. Ia tidak ingin masalah ini didiamkan lantaran berpotensi mengganggu jadwal persiapan pemilu.
Editor : Zhafran Pramoedya