"Jemaah ketika memang belum bisa melunasi karena belum ada dana mencukupi itu tidak masalah, bisa ditunda untuk tahun depan, tidak harus memaksakan sampai menjual segala macam barang untuk memaksakan berangkat tahun ini," kata
Sebab menurutnya, jemaah yang memilih opsi menunda keberangkatan haji akan mendapatkan antrean prioritas di tahun 2024.
"Jadi masuk antrian prioritas untuk tahun depan, jadi tidak ada masalah. Kalau mundur atau menunda itu tidak masalah, kan gini prinsipnya haji itu kan jika mampu, kalau memang tahun ini masyarakat belum bisa berangkat karena tidak mencukupi uangnya berarti belum ada kewajiban haji," katanya.
Boy mengatakan, ada tiga skema pembiayaan ibadah haji di tahun 2023. Ia menyebut, skema tersebut diberlakukan bagi jemaah yang keberangkatan hajinya tertunda karena pandemi Covid-19 hingga skema pembiayaan jemaah murni yang jadwal pemberangkatan haji di tahun 2023.
"Satu yang sudah lunas 2020 tapi tidak berangkat itu tidak menambah (biaya), yang sudah lunas 2022 tapi tidak berangkat itu hanya membayar 9 juta. Dan yang memang jadwalnya berangkat 2023 itu berarti harus membayar kekurangan dari yang sudah ditetapkan, 49.8 juta," terangnya.
Editor : Rizal Fadillah