BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Langkah hukum pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan mentah di tangan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, upaya kasasi untuk menggugat putusan pidana mati Herry ditolak MA.
Maka dari itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo akan kembali membantu kliennya dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.
Ira mengatakan, salinan putusan kasasi dari MA diterimanya dari kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berkas salinan itu baru berada di tangannya pada Kamis (23/2/2023) kemarin.
Dalam salinan putusan kasasi tersebut bukan hanya milik Herry yang ditolak MA. Bahkan MA menolak juga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat.
"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa," ujar Ira Mambo saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).
Namun sebelum melakukan langkah selanjutnya, dia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa Herry Wirawan. Sebab setelah PK, baru akan melakukan grasi.
Ira mengaku, dirinya akan bertemu dengan Herry secepatnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
"Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya," ucapnya.
Sebelumnya pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman ini lebih berat dari vonis PN Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Editor : Zhafran Pramoedya