Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Sosial Berbuah Prestasi, Perusahaan Ini Sabet Penghargaan CSR Jawa Barat 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Usai Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Menang Gugatan

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:27 WIB
  • author Rizal Fadillah
Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Usai Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Menang Gugatan
Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Atas Gugatan Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus pemecatan mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas tindakan pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 belum berakhir.

Padahal, Dini Yuningsih telah memenangkan gugatan sebanyak dua kali di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Jakarta.

Tak terima dengan kekalahan tersebut, Pemprov Jabar memastikan bakal mengajukan kasasi atas hasil keputusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Dini Yuningsih.

Kepala BKD Jabar, Sumasna memastikan, perkara yang ditangani oleh tim disiplin yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan Biro Hukum ini akan melayangkan langkah hukum lanjutan atas perkara tersebut.

"Kalau untuk perkara ini, kami akan lanjutkan ke kasasi. Kami masih memiliki bukti," ucap Sumasna, Rabu (26/6/2024).

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut