get app
inews
Aa Read Next : Dorong Penggunaan PLTS Atap, PLN Icon Plus Bersinergi dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon

Berprilaku Baik, Herry Wirawan Bakal Dipindah ke Lapas Non High Risk di Daerah Cirebon

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:32 WIB
header img
Pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga melahirkan di Bandung. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

Sebagaimana diketahui, terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Herry divonis pidana kurungan seumur hidup oleh hakim di PN Bandung atas perbuatannya. Lalu, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap vonis mati.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut