Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Didampingi FPLH, Kasus Perusakan Kebun Teh Malabar Dilaporkan ke Polresta Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Dua Warga Aceh Ditangkap Saat Jual Ribuan Tramadol di Kabupaten Bandung

Minggu, 26 Februari 2023 | 11:37 WIB
  • author Dila Nashear
Dua Warga Aceh Ditangkap Saat Jual Ribuan Tramadol di Kabupaten Bandung
Ilustrasi obat terlarang. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua warga Aceh berhasil diamankan oleh jajaran petugas Polresta Bandung. Keduanya ditangkap usai tepergok menjual ribuan butir obat keras terlarang di sebuah kios di Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya peredaran obat terlarang ini berawal dari laporan warga Cimaung saat program Jumat Curhat bersama kepolisian

"Dari tangan kedua tersangka di kawasan Cimaung Kabupaten Bandung, mendapati sekitar 1.250 butir Tramadol," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2/2023).

Menurut Kusworo, penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat dari jajaran Polresta Bandung atas adanya keresahan masyarakat.

"Kedua warga Aceh yang telah diamankan masih kami periksa dan mintai keterangan. Untuk obatnya (barang bukti Tramadol) akan kami bawa untuk dicek BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ungkapnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut