"Di sini butuh peran dinas kepariwisataan, meski mungkin muncul pertanyaan, masa tempat ibadah jadi tempat wisata. Sebenarnya di tempat lain juga banyak seperti di Turki ada masjid besar yang dijadikan tempat wisata dalam satu kesatuan," ucap Ledia.
Akan tetapi, meski Masjid Al Jabbar memang dirancang untuk wisata religi, namun harus ada batas di mana di titik tertentu ada area ibadah yang tidak bisa diganggu.
"Misalnya pada jam sholat jumat wisatawan gak bisa masuk," tutur Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS itu.
Ledia menegaskan, Masjid Al Jabbar secara destinasi wisatapun bisa diatur. Hanya saja pihak mana yang berwenang untuk mengatur, kewenangannya ada di pihak mana.
"Itu kan anggarannya gede. Masjidnya ada di pemerintah provinsi, jalan di pemerintah Kota Bandung. Ini menjadi salah satu PR-nya. Kemarin saya sarankan ke Disparbud Kota Bandung, tolong Pak Kadis dipikirkan karena ini sudah jadi tujuan wisata," tanda Ledia.
Seperti diketahui, Masjid Al Jabbar untuk sementara ditutup dari kunjungan wisata selama dua pekan sampai memasuki bulan suci Ramadhan.
Editor : Zhafran Pramoedya