get app
inews
Aa Text
Read Next : Dhuafa Investor, Jurus Baznas Jabar Bantu Entaskan Kemiskinan

Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2023 di Kabupaten Sumedang

Kamis, 02 Maret 2023 | 20:10 WIB
header img
Ilustrasi pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2023 di Kabupaten Sumedang. (Sumber: Shutterstock)

"Hasil rapat pleno dan fatwa MUI akan disampaikan ke Bupati Sumedang untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 hijriah/2023 masehi," katanya.

Ayi mengatakan, dengan ditetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut