"Asumsinya, bank tidak boleh memungut biaya apapun, biaya administrasi, asuransi dan bunga, itu semua disubsidi atau dibackup oleh kita di APBD," beber Dadang.
Selanjutnya, kedua perbankan tersebut harus mengembalikan penyertaan modal tersebut dalam tempo 3 tahun. Sementara untuk persoalan kredit, teknis nasabah dan sebagainya diserahkan Pemkab Bandung ke perbankan.
"Kalau kita langsung kasih ke masyarakat ini kesannya hibah, tapi sekarang nasabah yang mempunyai kegiatan usaha maka kita dorong minimal Rp2 juta sampai Rp5 juta modal usaha awalnya," ucapnya.
Dadang menyatakan, apabila nasabah yang meminjam usahanya menunjukan hasil signifikan, bank bisa mengeluarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program tersebut dijamin bunganya kompetitif.
Hadirnya program dana bergulir tanpa bunga dan agunan diklaim Kang DS cukup positif. Para pelaku UMKM pun sudah mulai bangkit kembali.
Editor : Zhafran Pramoedya