BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung telah menetapkan tiga orang debt collector sebagai tersangka imbas bentrokan yang terjadi dengan pengendara ojek online (Ojol) di Kawasan Hergamanah, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswing Sipayung mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dinilai telah melakukan penganiayaan.
"Sudah ada penahanan, tiga orang. Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang," ucap Kombes Aswin Sipayung, Kamis (9/3/2023).
Di sisi lain, Polrestabes Bandung juga bakal melakukan penelusuran terkait informasi adanya pengrusakan terhadap kendaraan ojol. Penelusuran dilakukan dengan mencari barang bukti dan memintai keterangan dari saksi.
"Karena ada cerita motor parkir, dirusak," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah