BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah pusat mendorong daerah melaksanakan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2). Tak sampai di sana, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembebasan pajak progresif ke masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pembinaan Samsat tingkat nasional di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (13/3/2023).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengatakan, BBN 2 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 harus dihapuskan. Kendati waktunya tidak sekarang, hanya saja peraturan tersebut menerangkan kepala daerah memiliki kewenangan untuk meringankan maupun menghapus pajak apapun.
"Untuk pajak kendaraan bermotor, daerah segera memberlakukan (pembebasan) BBN II agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri," kata Agus.
Agus menjelaskan, kebijakan pembebasan BBN 2 agar ke depannya lebih tertib administrasi dan meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Editor : Zhafran Pramoedya