Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bapenda Jabar Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi, Ini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Pusat Dorong Daerah Hapus BBN 2 dan Pajak Progresif

Senin, 13 Maret 2023 | 16:48 WIB
  • author Aqeela Zea
Pusat Dorong Daerah Hapus BBN 2 dan Pajak Progresif
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (ki-ka). Foto: iNews Bandung Raya

Apabila seluruh data sudah sama, lanjut Agus, maka wajib pajak akan membayar pajaknya ke wilayah masing-masing.

"Kapan pun mereka dimutasi, maka saat itu juga langsung dipindah atas namakan, namanya juga dipindahkan sekaligus karena tidak terbebani dengan biaya yang cukup besar atau berat," jelas Agus.

Selain itu, Agus menerangkan, pembebasan pajak progresif ini tak lain agar mengurangi atau mendorong orang untuk tidak membeli kendaraan yang banyak. Walaupun begitu, hasil rakor menyatakan tidak akan menahan masyarakat untuk membeli kendaraan, khususnya yang memiliki kemampuan keuangan lebih.

"Agar lebih tertib lagi datanya, maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar," ucapnya.

Menurut Agus, di lapangan banyak kendaraan yang tidak diatasnamakan pemiliknya. Adanya kebijakan pembebasan pajak progresif diharapkan data pemilik kendaraan bisa lebih valid dan pendapatan pajak kendaraan meningkat.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut