"Kita tahu, kontribusi pajak kendaraan bermotor pada PAD mencapai 40 persen lebih, kalau pajaknya meningkat otomatis PAD di provinsi dan juga nanti akan berdampak ke kabupaten dan kota juga akan meningkat. Kalau pendapatan meningkat maka biaya pembangunan akan lebih besar lagi dan pelayanan publik bisa diperbaiki dan kesejahteraan juga akan semakin meningkat," ucapnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menilai tidak fair masyarakat yang menggunakan jalan di daerah tempat tinggalnya namun membayar pajak di tempat lain. Maka pengurangan BBN 2 dan penghapusan pajak progresif dirasa akan memudahkan masyarakat.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu. Negara berkepentingan terhadap data ranmor ini," kata Firman.
Fakta di lapangan, Firman menemukan adanya masyarakat yang data kendaranya menggunakan atas nama orang lain. Hal ini diketahui saat yang bersangkutan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) masuk dalam kategori penerima subsidi bahan bakar. Akan tetapi setelah ditelusuri, yang bersangkutan memiliki banyak kendaraan dan menggunakan atas nama orang lain.
"Kita ingin ujung pelayanan ini karena berada di Samsat kabupaten/kota dan provinsi mereka berpikir yang sama dengan visi ini. Kita berharap adanya masukan negara dari pajak yang diperoleh, tapi negara juga punya data yang valid. Biasanya orang atas namanya punya 10," bebernya.
Editor : Zhafran Pramoedya