Firman menyebut, dengan membayar pajak sama saja dengan menerima langsung perlindungan. Sebab, kendaraan yang legal sudah pasti terlindungi.
"Kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung kepada yang bersangkutan. Ini salah satu efek yang bisa dimanfaatkan oleh negara dengan adanya tertib data," tuturnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, pihaknya sebelumnya memiliki kesulitan ketika kendaraan dari luar daerah mengalami kecelakaan di wilayah tertentu. Akhirnya muncul gagasan untuk pembebasan BBN.
"Dengan BBN 2 dibebaskan ini menjadi baik, sehingga pada saat kita identifikasi sangat mudah ketika terjadi kecelakaan," kata Rivan.
Rakor pembinaan Samsat tingkat nasional ini dihadiri Direktorat Lalu Lintas, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi seluruh Indonesia, dan Kepala Cabang Jasa Raharja.
Editor : Zhafran Pramoedya