get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Kota Baru Sebut Gugatan Ahli Waris Syekh Abdurrahman Tidak Berdasar

Kasus Dugaan Penipuan Yovie Megananda, Peradi Kota Bandung Buka Suara

Senin, 13 Maret 2023 | 17:35 WIB
header img
Konferensu pers DPC Peradi Kota Bandung soal kasus dugaan penipuan Yovie Megananda. Foto: iNews Bandung Raya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung merasa terganggu dengan adanya pemberitaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Yovie Megananda Santosa. Terlebih, Yovie disebutkan sebagai mantan Ketua DPC Peradi Kota Bandung.

Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roely Panggabean menegaskan, Yovie Megananda Santosa merupakan Ketua DPC Peradi Bandung Rumah Bersama Advokat (RBA). Pelantikan Yovie dilakukan di Hotel Pullman, Bandung pada 29 Maret 2022 dengan Ketua Umum Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan.

"Peradi RBA adalah Peradi yang lahir pasca Munas Peradi di Makassar tahun 2015 atas beberapa orang yang tidak menerima hasil Munas dan membentuk Peradi RBA dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan," kata Roely dalam konferensi pers di Kantor DPC Peradi Kota Bandung, Jalan Talaga Bodas, Kota Bandung, Senin (13/3/2023).

Roely menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi adalah Otto Hasibuan. Sedangkan Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roely Panggabean.

Menurutnya, Yovie pernah diadukan kepada Dewan Kehormatan Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan, Majelis Kehormatan Advokat telah memutuskan Yovie terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat dan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara/skorsing.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut