get app
inews
Aa Read Next : Beli Hewan Kurban, Masyarakat Cimahi Diimbau Pilih yang Dilabeli Kalung Sehat

Buruh di Cimahi Diminta Taati Aturan Terbaru, Pj Wali Kota: Perppu Ciptaker Kebutuhan Mendesak

Jum'at, 17 Maret 2023 | 09:40 WIB
header img
Buruh di Cimahi diajak ikuti aturan Perppu Ciptaker. Foto: ilustrasi internet

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Buruh yang ada di Kota Cimahi diajak untuk bisa menaati aturan terbaru di bidang ketenagakerjaan. Dalam konteks ini, buruh diminta merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Ajakan itu dikemas Pemkot Cimahi melalui konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemerintah setempat ingin melui forum tersebut bisa menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pekerja termasuk perusahaan.

"Dengan adanya perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, diharapkan kita sama-sama meningkatkan peran serta di bidang masing-masing," kata Pj.Walikota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan di Cimahi, Kamis (16/3/2023).

Dikdik mengungkapkan, Perppu Ciptaker sudah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022. Pada konteks ketenagakerjaan, perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

"Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kebutuhan mendesak mengisi kekosongan hukum untuk menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan. Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni UU  No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut