get app
inews
Aa Read Next : 1.500 Anggota Serikat Buruh Berdialog dengan Pemkot Bandung di Momen May Day

Buruh di Cimahi Diminta Taati Aturan Terbaru, Pj Wali Kota: Perppu Ciptaker Kebutuhan Mendesak

Jum'at, 17 Maret 2023 | 09:40 WIB
header img
Buruh di Cimahi diajak ikuti aturan Perppu Ciptaker. Foto: ilustrasi internet

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu Ciptaker antara lain terkait ketentuan alih daya (outsourcing) dengan jenis pekerjaan alih daya yang dibatasi. Penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Kemudian, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

"Aturan juga menjabarkan terminologi disabilitas disesuaikan UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas termasuk ketentuan aturan. Serta, perbaikan rujukan dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan," tuturnya.

Di samping unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, imbuh Dikdik, peran stakeholder juga sangat berpengaruh terhadap terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, dan berkeadilan antara unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.

Adapun peran serta stakeholder yaitu sebagai law enforcement atau penegakan hukum dalam pelanggaran terhadap norma-norma dalam hubungan industrial di bidang ketenagakerjaan.

"Sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja dan iklim usaha yang positif dan kondusif," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut