Sejak November 2022, Gugatan Cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Terdaftar di PA Bandung
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/21/e1cc5_alshad-ahmad.jpg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad yang terdaftar di PA Bandung.
Menurut Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, gugatan cerai itu didaftarkan oleh Alshad Ahmad pada tanggal 11 November 2022 dan sudah diputus pada tanggal 2 Desember 2022.
"Benar bahwa antara Alshad ini pernah terdaftar di PA Bandung diajukan oleh suaminya Alshad itu ya," ucap Dede saat, ditemui di PA Bandung, Selasa (21/3/2023).
Dedi mengatakan, pada tanggal 28 Desember 2022, para pihak dalam perkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai. Kini, akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan.
"Sekarang prosesnya sudah selesai sudah terbit akta cerai. Cerai talak diajukan oleh pihak pria," ungkapnya.
Disinggung mengenai isi perkara yang menyebabkan keduanya bercerai, Dedi enggan memberikan penjelasan secara rinci. Sebab menurutnya, pihak pengadilan tak diperbolehkan memberi penjelasan perihal isi perkara.
"Gak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kita gak boleh," ujarnya.
Untuk diketahui, informasi mengenai perkara perceraian antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa beredar di media sosial Twitter, salah satunya diunggah oleh akun @tanyakanrl.
Melalui foto dalam unggahannya, terlihat adanya agenda sidang dengan nama Alshad Kautsar Ahmad dan Nissa Asyifa. Sidang cerai itu diadakan di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
"Baca sendiri namanya, ntr ku drop yang bikin kaget lagi," kata akun tersebut sebagaimana dilihat pada Selasa (21/3/2023).
Editor : Rizal Fadillah