Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Irjen Pol Hengki Pegang Tongkat Komando Kapolda Jabar Gantikan Irjen Pipit Rismanto
Advertisement . Scroll to see content

Demi Kekhusyukan Ibadah Ramadhan, Warga Jabar Dilarang Jual dan Bunyikan Petasan

Rabu, 22 Maret 2023 | 21:19 WIB
  • author Agus Warsudi
Demi Kekhusyukan Ibadah Ramadhan, Warga Jabar Dilarang Jual dan Bunyikan Petasan
Warga Jabar Dilarang Jual dan Bunyikan Petasan. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Selama Ramadhan 2023, warga Jawa Barat dilarang menjual dan menggunakan petasan. Hal itu dikarenakan, suara petasan akan mengganggu kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Larangan tersebut diputuskan Polda Jabar dan Polres jajaran saat menggelar rapat yang dipimpin langsung Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana pada Rabu (22/3/2023).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terdapat beberapa penekanan saat menghadapi bulan Ramadhan dalam menjaga situasi kondusif di Jawa Barat. Salah satunya, masyarakat dilarang menyalakan petasan.

Aktivitas jual beli petasan juga dilarang. Untuk itu, petugas akan rutin menggelar razia petasan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat lebih fokus untuk melaksanakan bulan Ramadhan dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudharat," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut