get app
inews
Aa Read Next : Polda Jabar Pastikan Masih Cari Tiga Pembunuh Vina di Cirebon yang Buron

Demi Kekhusyukan Ibadah Ramadhan, Warga Jabar Dilarang Jual dan Bunyikan Petasan

Rabu, 22 Maret 2023 | 21:19 WIB
header img
Warga Jabar Dilarang Jual dan Bunyikan Petasan. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Selama Ramadhan 2023, warga Jawa Barat dilarang menjual dan menggunakan petasan. Hal itu dikarenakan, suara petasan akan mengganggu kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Larangan tersebut diputuskan Polda Jabar dan Polres jajaran saat menggelar rapat yang dipimpin langsung Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana pada Rabu (22/3/2023).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terdapat beberapa penekanan saat menghadapi bulan Ramadhan dalam menjaga situasi kondusif di Jawa Barat. Salah satunya, masyarakat dilarang menyalakan petasan.

Aktivitas jual beli petasan juga dilarang. Untuk itu, petugas akan rutin menggelar razia petasan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat lebih fokus untuk melaksanakan bulan Ramadhan dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudharat," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut