Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPC PDIP KBB Gelar Dapur Umum Gotong Royong, Bagikan Makanan untuk Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang, Masyarakat Diizinkan Gelar Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:54 WIB
  • author Binti Mufarida
Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang, Masyarakat Diizinkan Gelar Buka Puasa Bersama
Buka bersama Ramadhan. (Foto: nu.or.id)

Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersam itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut