get app
inews
Aa Read Next : Pengacara dan Jawara Bela Umat Ajak Masyarakat Kawal Demokrasi di Indonesia

Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang, Masyarakat Diizinkan Gelar Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:54 WIB
header img
Buka bersama Ramadhan. (Foto: nu.or.id)

Terkait larangan buka puasa bersama yang tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, kata Nadia, ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga, berisi agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan.

"Ini imbauan dari Sekretariat Kabinet, ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi dan setengah kita saat pandemi tidak mudik, maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara," jelasnya.

Selain itu, larangan buka puasa bersama untuk ASN sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian agar upaya menuju ke endemi segera tercapai. Apalagi, saat ini vaksinasi booster dosis satu dan dua masih belum optimal.

"Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut