get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Bagi Peserta Miliki Rumah Lewat Program MLT

Simpel, Inilah Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 27 Maret 2023 | 19:01 WIB
header img
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BP Jamsostek

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah dikumpulkan. Tetapi syarat klaimnya berbeda-beda tergantung penyebab berhentinya.

Pertama, peserta yang behenti kerja karena mencapai usia pensiun atau habis kontrak karena status PKWT, maka syarat klaimnya adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau identitas lain.

Kedua, untuk tenaga kerja berhenti karena mengundurkan diri, syarat klaim yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain dan keterangan pengunduruan diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.

Ketiga, untuk tenaga kerja berhenti kerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), syarat klaim adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain dan bukti PHK.

"Bukti PHK bisa berupa tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto.

"Atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial, pilih salah satu," lanjut Agus.

Agus menambahkan, proses pencairan JHT sangat mudah, peserta tidak perlu repot-repot ke Kantor karena klaim cukup dilakukan secara online melalui aplikasi JMO ataupun Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut