BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Satpol PP Kota Bandung menertibkan dua titik reklame di Jalan Ir. H. Djuanda (kawasan Terminal Dago) Kota Bandung, Rabu (29/3/2023) dini hari.
Dua reklame tersebut ditertibkan satpol PP lantaran tidak memiliki izin pendirian atau ilegal.
Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyebut, setidaknya ada 23 titik reklame di sepanjang ruas Jalan Dago.
Lebih rinci, Yayan menjelaskan, dari 23 titik reklame, 6 titik sudah tidak ada, sehingga tersisa 17 titik. Dari 17 titik sisanya, 3 titik tidak memiliki izin dan telah ditertibkan sebanyak 1 titik.
“Jadi kita akan tertibkan 2 titik malam ini, sehingga seluruh reklame tidak berizin sudah tertib,” terang Yayan.
Editor : Abdul Basir