get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Ribu Buruh Kabupaten Bandung Siap Menangkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Hengky Kurniawan Jamin THR Pekerja dan Buruh Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Kamis, 30 Maret 2023 | 12:11 WIB
header img
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan tegaskan soal THR di wilayahnya. Foto: Istimewa

BANDUNG BARAT, iNewsBandungRaya.id - Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mendesak para pengusaha di wilayahnya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hengky Kurniawan mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan harus dibayar penuh. Oleh karena itu, saya minta kepada para pengusaha agar membayar kan THR tepat waktu,,” kata Hengky Kurniawan, Rabu  (29/3/2023).

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 
"THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau Buruh," tegasnya.

Orang nomor satu di Bandung Barat ini menyebut, sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/Buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hengky menambahkan, besaran THR pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
 
Dikatakan Hengky, THR keagamaan ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, Hengky minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini

"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut