BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis hakim akhirnya membacakan vonis terhadap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), terdakwa kasus pembunuhan anak perempuan berinisial PS (12) di Kota Cimahi. Ical divonis 18 tahun penjara.
Majelis hakim menanggap Ical telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Putusan itu dibacakan majelis hakim ketua, Teguh Arifiano, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (12/4/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bin Heri Gumelar dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Teguh dalam pembacaan putusannya secara online.
Teguh menyebutkan, Ical terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Maka Ical dikenakan pasal 340 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bin Heri Gumelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Teguh.
Editor : Zhafran Pramoedya