get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPRMI Mart, Dongkrak Eksistensi UMKM dan Perdayakan Ekonomi Ummat

Terbukti Pembunuhan Berencana, Pelaku Penusukan Maut Anak di Cimahi Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 13 April 2023 | 11:03 WIB
header img
Pelaku penusukan anak di Cimahi dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim. (Foto: tangkapan layar)

Sebelumnya, terdakwa Ical didakwa dengan pasal yang berlapis. Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Kemudian perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diketahui, Ical tega menusuk PS (12) hingga kehilangan nyawanya saat korban hendak pulang usai mengaji di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022). Kala itu Ical membunuh korban, karena hendak merampas ponsel milik korban.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut