get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPRMI Mart, Dongkrak Eksistensi UMKM dan Perdayakan Ekonomi Ummat

Terbukti Pembunuhan Berencana, Pelaku Penusukan Maut Anak di Cimahi Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 13 April 2023 | 11:03 WIB
header img
Pelaku penusukan anak di Cimahi dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim. (Foto: tangkapan layar)

"Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Teguh menuturkan, beberapa barang bukti milik korban turut dikembalikan kepada orang tuanya. Di antaranya, pakaian gamis, kerudung, sandal kulit, tas gendong, buku tulis, Al Quran, dompet alat tulis.

"Satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat, satu lembar STNK Kendaraan roda dua merk Honda Beat, satu buah kunci kontak kendaraan roda dua merk Honda dikembalikan kepada Saksi Gilang Hermawan bin Heryanto," ujar Teguh.

Lalu satu bilah sangkur, jaket, celana panjang, sandal capit, kaos, tas selendang, topi milik terdakwa dirampas dan dimusnahkan.

"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tambahnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut